Pascasarjana

MH USM Gelar Diskusi Hukum Tentang Demontrasi

SEMARANG – Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di Ruang Telekonferensi Gedung Prof Dr Muladi Menara USM pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kegiatan yang dibuka oleh Rektor USM Dr Supari MT ini menghadirkan tiga narasumber antara lain Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN Prof Dr H Wirman Syafri MSi, Lemhanas RI Dr Ninik Rahayu SH MS dan Wadirbinmas Polda Jateng Siti Rondhijah SSI MKes.

Direktur Pascasarjana USM Dr Indarto SE MSi berharap, melalui diskusi hukum ini dapat menghasilkan solusi terhadap permasalahan yang ada di masyarakat.

“Diskusi ini sebgai wujud kepedulian Pascasarjana terhadap masalah yang berkembang di masyarakat. Degan diskusi ini, diharapkan dapat menghadirkan solusi terhadap masalah yang ada,” ungkap Dr Indarto.

Selain itu panitia juga menghadirkan dua penanggap Ketua Pengurus Yayasan Alumni Undip Prof Dr Ir Kesi Widjajanti SE MM dan Kaprodi S2 Magister Psikologi USM Dr Mulya Virgonita MPsi Psikolog.

Kaprodi S2 Magister Hukum Dr Kukuh Sudarmanto mengatakan bahwa diskusi ini berlangsung secara luring dan daring dan diikuti 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa pascasarjana USM serta dari perguruan tinggi lain maupun instansi pemerintah dan swasta.

Adapun Dosen Magister Hukum Dr Zaenal Arifin SH MKn sebagai moderator turut memandu acara berjalan dengan lancar.

Menurut Prof Dr Wirman Syafri bahwa unjuk rasa terjadi karena adanya gap antara harapan dan kenyataan, kebijakan yang tidak pro rakyat, dan kebijakan yang tidak terimplementasi dengan baik.

“Kebijakan sebenarnya niatnya baik untuk seluruh warga negara, tetapi kadang kebijakan tidak terimplementasikan dengan baik dikarenakan antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan dan sasaran kebijakan tidak sinkron, sehingga unjuk rasa tak terhindarkan karena kebijakan dianggap tidak sesuai dengan harapan,” ungkap Prof Wirman.

“Ada kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat, misal kebijakan tentang sawit begitu sawit harganya murah, kebijakan ini dianggap tidak pro rakyat terutama bagi rakyat yang menanam sawit. Lalu kenapa kebijakan tidak bisa terlaksana dengan baik penyebabnya banyak dan tak sederhana,” tambahnya.

Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN ini menambahkan bahwa tujuan dari unjuk rasa adalah mengekpresikan kehendak/kekecewaan atau tuntutan mereka agar didengar. Selain itu tujuan unjuk rasa adalah menyampaikan ide, gagasan, pokok-pokok pikiran perubahan kebijakan agar implementasi dari kebijakan menjadi baik.

“Unjuk rasa merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan ide-ide yang dilindungi Undang-Undang No 9 tahun 1999. Saat unjuk rasa ada orasi untuk menyampaikn gagasan atau ide dari hal yang dikehendaki dan tujuannya adalah ada perubahan kebijakan agar lebih baik karena kebijakan yang baik belum tentu terimplementasi dengan baik,” tambahnya.

Sementara Tenaga Profesiosnal Lemhanas RI Dr Ninik Rahayu SH MS membahas tentang jaminan kebebasan berpendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal HAM.

“Demonstrasi menjadi bagian dari hak, demonstrasi merupakan bagian yang tidak terlepas dari tatanan demokrasi dan sekaligus sebagai instrumen kontrol dan partisipasi publik dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, namun pihak yang melakukan demontrasi harus melakukan sesuai dengan aturan, dan demokrasi menjadi media alternatif untuk menyampaikan gagasan/kepentingan,” ungkap Dr Ninik Rahayu.

Jika demontrasi dilakukan secara anarkis akan kehilangan hak-hak perlindungan HAM, begitu juga pihak lembaga ketika tidak merespon positif juga akan kelihangan hak-hak HAM.

Tiga konsep dasar negara demokratis yaitu HAM, nomokrasi dan demokrasi. Nomokrasi merupakan salah satu medium untuk melakukan demontrasi. Indeks demokrasi kita saat ini berada di peringkat lebih baik dibanding kondisi pada 2010.

Di akhir materinya Dr Ninik Rahayu menyampaikan tentang kebebasan sipil. Menurutnya, kebebasan sipil memiliki 5 hak antara lain kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers.

To Top