Seminar Hukum di USM, Pakar Ungkap Golput, Bentuk Rasa Kecewa Sistem Politik dan Pemilu
SEMARANG- Golput merupakan wujud keengganan masyarakat menggunakan hak pilihnya pada ajang pemilu, baik pemilihan legislatif, presiden maupun kepala daerah. Hal itu disebabkan rasa kecewa pada sistem politik dan pemilu yang tidak memberikan perubahan apa pun bagi kehidupan masyarakat.
Ketua Prodi S3 Doktor Ilmu Hukum Unissula, Prof Dr Anis Masdhurohatun mengatakan, angka golput Pemilu 2019 termasuk terendah. Hal itu jika dibandingkan pemilu sebelumnya, sejak 2004.
“Jumlah masyarakat yang golput tahun 2014 sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen dari total pemilih terdaftar. Tahun 2019, jumlah golput sebanyak 58,62 juta orang atau 30, 22 persen,” ujarnya saat Seminar Hukum Nasional dikampus USM, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.8222 pemilih.
“Pada pemilu tahun ini (2024-red), pemilih yang terdaftar didominasi oleh pemilih muda,” katanya.
Diungkapkannya, berdasarkan data KPU, terdapat 56,4 persen peserta pemilih muda dalam pemilu 2024. Ini berarti sudah melebihi setengah dari total daftar pemilih tetap.
“Berdasarkan hasil survei CSIS sebanyak 11, 8 persen responden memilih untuk golput,” ujarnya.
Kaprodi S2 Magister Hukum USM, Dr Drs Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH mengatakan, seminar hukum nasional ini didesain agar stakeholder dan warga makin paham terkait ancaman pidana dan denda jika mengajak golput.
“Warga diharapkan paham hak konstitusional dalam pelaksanaan pemilu,” harapnya.