Kampus

Dosen USM Berikan Sosialisasi Pengisian SPT Wajib Pajak Perorangan

SEMARANG- Tiga Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Semarang (USM) memberikan sosialisasi pengisian pajak perorangan warga Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang pada 24 Desemebr 2024.

Ketiga Dosen tersebut terdiri dari Suratman SE.,MM Akt.CA, Ratna Wijayanti,SE.,MM dan Dr. Eviatiwi KS.,SE,

Kegiatan ini dikemas dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang didanai oleh LPPM Universitas Semarang semester pelaksanaan yaitu semester gasal Tahun 2024/2025.

Menurut Ratna Wijayanti bahwa Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dihadiri total 15 orang yang terdiri dari tiga dosen dari tim PKM Fakultas Ekonomi USM, dua mahasiswa Fakultas Ekonomi USM dan 10 orang warga Kelurahan Muktiharjo Kidul Kota Semarang.

Pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini tim dari Fakultas Ekonomi Universitas Semarang memberikan materi tentang penyuluhan dan sosialisasi pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Perseorangan .

“Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini memiliki tujuan sesuai pencanangan gerakan sadar pajak sejak tahun 2018 pemerintah menanamkan kesadaran pajak di semua jajaran pemerintahan tertinggi hingga tingkat kelurahan,” ungkap Ratna Wijayanti.

“Guna mendukung Gerakan sadar pajak inilah Tim PKM Fakultas Ekonomi USM memberikan pengetahuan dan pencerahan bagi warga masyarakat di kelurahan Muktiharjo Kidul khususnya yang berkaitan mengenai konsep dan tata cara pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Perseorangan,” tambahnya.

Lebih lanjut Suratman, SE,MM,Akt.CA selaku Ketua PKM menyimpulkan nilai penting dari kegiatan PKM kali ini adalah bentuk pembelajaran bagi semua masyarakat yang hadir dikarenakan SPT merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam suatu tahun pajak.

“Sebagai warga negara yang baik maka berkewajiban untuk mengisi dan melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Muara dari proses pengisian SPT Tahunan adalah munculnya jumlah kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan dalam satu tahun dari wajib pajak perseorangan kepada negara,” ungkap Suratman.

To Top