Warta USM

Fakultas

DEMA FH USM Gelar Seminar Legislatif

SEMARANG – Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum (DEMA FH) Universitas Semarang (USM) menggelar Seminar Legislatif dengan tema “Membentuk Legislator Muda yang Berkualitas dan Memiliki Kapabilitas di Perguruan Tinggi” pada 7 September 2022.

Seminar tersebut sebagai bentuk program kerja DEMA FH USM sekaligus untuk membekali pengurus sehingga memiliki kemampuan dalam mengelola organisasinya dengan baik.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Panitia Seminar Legislatif Septian Devano di Aula Lantai 6 Gedung V “Prof Ir Joetata Hadihardaja”.

Kegiatan seminar ini dibuka oleh Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dhian Indah Astanti SH MH dan menghadirkan narasumber dosen FH USM Dr Sukimin SH MH dan alumni FH USM Muhammad Khusnul Mubarok SH.

Dalam sambutannya Dhian Indah Astanti mengatakan bahwa dengan adanya seminar ini diharapkan akan tercipta legislator muda yang memiliki karakter, berkualitas dan kapabilitas di perguruan tinggi dan diharapkan pula bahwa mahasiswa yang aktif dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan setelah lulus nanti akan memiliki kemampuan baik hard skill maupun soft skill.

“Seminar legislatif ini adalah merupakan wujud kerjasama forum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia di wilayah Semarang Raya diantaranya UNDIP, UNNES, UPGRIS, UNTAG, UNISSULA, UNWAHAS, UDINUS, UNISBANK, UIN Walisongo, UKSW, UNIMUS, UNDARIS, UNIKA Soegijopranoto, USM,” ungkapnya

Septian Devano melaporkan sebanyak 145 mahasiswa dari 14 Perguruan Tinggi di Semarang Raya mengikuti kegiatan tersebut.

“Seminar legislatif ini adalah merupakan program kerja Dema FH USM, dengan melihat antusias peserta maka seminar legislatif ini akan didakan secara rutin setiap pergantian kepengurusan,” ungkapnya.

“Hal ini sebagai bentuk membekali pengurus yang akan datang, sehingga para pengurus Dewan Legislatif Mahasiswa memiliki kemampuan dalam mengelola organisasinya dengan baik,” imbuh Septian.

Sementara Dr Sukimin menyampaikan materi tentang “Kekuasaan Lembaga Legislatif Mahasiswa Di Ranah Perguruan Tinggi”.

Menurutnya fungsi legislatif mahasiswa antara lain sebagai legislasi, pengawasan, penganggaran, dan aspirasi. Selain itu ada fungsi lain yaitu penilaian dan advokasi.

“Tugas dan wewenang legislatif mahasiswa yaitu membentuk UU/Peraturan yang dibahas bersama presiden mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama, menampung dan mempertimbangkan aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada Lembaga Legislatif, mengawasi pelaksanaan program kerja dan kebijakan BEM, memberikan mandat untuk melaksanakan Pemira (pesta demokrasi), dan menyelesaikan masalah yang timbul dalam kampus khususnya yang berkaitan dengan mahasiswa” ungkap Dr Sukimin.

To Top