Fakultas

FH USM, Gelar Seminar Penyetaraan Hak Bantuan Hukum Melalui Pro Bono

SEMARANG – Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM) menggelar webinar hak bantuan hukum dan pro bono, dalam rangka lustrum ketujuh Universitas Semarang dengan tema “Jembatan Penyetaraan Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Melalui Pro Bono” pada Kamis (3/31).

Dosen FH USM Dr Amri P Sihotang SS SH MHum mengatakan, dalam webinar ini dapat belajar bagaimana yang dilihat hukum ini tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sehingga, dengan ada wacana ilmiah ini, kita semakin tajam dalam memperkuat hukum khusunya bagi masyarakat marjinal.

“Dalam seminar ini kita dapat belajar, bagaimana yang kita lihat hukum ini tumpul ke atas dan tajam kebawah. Dan semoga dengan ada wacana ilmiah ini, kita semakin tajam dalam memperkuat hukum khusunya bagi masyarakat marginal,” ungkap Amri.

Pada acara ini Dosen FH USM Tri Mulyani SPd SH MH menjadi narasumber, yang menyampaikan materi Pengembangan Kualitas dan Kuantitas Bantuan Hukum melalui Pro Bono di Masa Depan.

Ketua BKBH FH USM ini menjelaskan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma cuma kepada klien yang tidak mampu.

Dasar hukum Bantuan Hukum ini tercantum dalam UU No. 116 Tahun 2011. Serta bantuan hukum ini bersumber dari anggaran negara.

“Bantuan hukum secara prinsip merupakan hak yang melekat pada individu sebagai amanah Pasal 1(3), Pasal 27 (1) dan Pasal 34 (1) UUD’45 yang diberikan negara sebagai perwujudan kewajiban negara,” pungkas Tri Mulyani dalam materinya.

Adapun kualitas bantuan hukum melalui pro bono, berkaitan dengan tingkat baik atau buruknya sesuatu. Sedangkan kualitasnya berkaitan dengan jumlah atau banyaknya sesuatu.

To Top