SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan SMA Negeri 11 Kota Semarang menjalin kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman di Meeting Room SMAN 11 Kota Semarang, pada Rabu (25/5).
Kerja sama ditandai dengan menandatangani nota kesepahaman antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH M.Hum dan Kepala Sekolah plt SMA N 11 Kota Semarang, Soleh, S.Pd, M.Pd.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr. Amri mengungkapkan, adanya kerja sama ini berdasarkan kepedulian perguruan tinggi dalam mencerdaskan bangsa melalui Trid Dharma Perguruan Tinggi.
”Penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak diselenggarakan atas dasar semangat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang hukum dan kegiatan lain seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.
Langkah awal pascapenandatanganan kerja sama diadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) oleh dosen Fakultas Hukum USM di SMAN 11 Kota Semarang. Tim PkM terdiri atas dua tim. Pertama, Ketua Rizky Amelia Fathia, SH, MH. Anggota Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH M.Hum. Kegiatan mengambil tema “Peningkatan Pemahaman Siswa SMAN 11 Kota Semarang terhadap Jerat Hukum Pelaku Bullying di Sekolah”.
Kemudian tim kedua PKM yaitu Ketua Muhammad Iftar Aryaputra, SH, MH. Adapun anggota Endah Pujiastuti, S.H., M.H mengambil tema ”Peningkatan Kesadaran Berlalu Lintas Bagi Pelajar SMAN 11 Semarang melalui Pemahaman Terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”.