Kampus

FH USM Tambah Doktor, Ratna: Sistem Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Prostitusi Perlu Lebih Tegas

SEMARANG – Pada 3 September 2022 pukul 13.00 WIB, Dosen Ilmu Hukum Universitas Semarang (USM), Subaidah Ratna Julita SH MH meraih gelar Doktoral (S3) di Universitas Islam Sultan Agung Semarang (Unissula). Gelar Doktoral tersebut disematkan kepada beliau dalam sidang promosi doktoral yang digelar terbuka di Ruang 1B Gedung Fakultas Hukum Lt 1 Jl Raya Kaligawe Km 4 Semarang.

Dalam Sidang promosi tersebut Subaidah dapat mempertahankan Disertasinya, ia mengungkapkan, regulasi hukum pidana positif yang ada dalam KUHP dan UU Informasi dan Transakasi Elektronik (UU ITE) belum bisa digunakan untuk mengenakan pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini, ketentuannya bersifat parsial dan diskriminatif, sehingga menjadi faktor kriminogen berkembangnya jenis kejahatan ini.

Dalam perspektifnya, rekonstruksi ideal adalah dengan cara merekonstruksi pasal 296 dan pasal 506 KUHP serta Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berasaskan nondiskriminatif dengan adanya kesamaan kedudukan dimuka hukum dimana didalamnya terdapat penggalian nilai-nilai dalam masyarakat.

“Dari temuan hasil penelitian, kami merekomendasikan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana prostitusi perlu diatur secara lebih tegas untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai pengakuan yang utuh terhadap jenis kejahatan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan pada performa di hadapan sidang terbuka promosi doktor tersebut, serta originalitas disertasi yang disusunnya, Subaidah Ratna Juita pun resmi meraih gelar doktor dengan nilai yudisium sangat memuaskan yang diberikan oleh para penguji sidang.

Wakil Rektor Bidang I Universitas Semarang Prof. Dr. Ir. Sri Budi Wahyuningsih, M.P; Perwakilan dari Yayasan Alumni Universitas Diponegoro Semarang yaitu: Sekretaris Dian Indriana Trilestari, S.E., M.Si., AK, CA; Bendahara Dewi Tuti Muryati, S.H., M.H., Wakil Bendahara Ir. Sudjatinah, M.Si, dan Struktural Fakultas Hukum Universitas Semarang turut hadir dalam memberikan dukungan dalam sidang promosi doktoral tersebut.

”Kami berharap, dengan gelar doktor yang disandang Subaidah Ratna Juita, dapat bermanfaat dalam membesarkan Program Studi Ilmu Hukum,” ujar Sri Budi Wahyuningsih.

To Top