Fakultas

FT USM – ASTEKINDO Gelar Webinar Workshop dan Diskusi Renewing Of Construction Industry

SEMARANG – Dalam Rangka Mengawal Keterbaruan Informasi Industri Konstruksi Fakultas Teknik Universitas Semarang (FT USM) berkolaborasi Bersama Dewan Pengurus Pusat ASTEKINDO menggelar Webinar Workshop dan diskusi Renewing Of Construction Industry dengan tema “Implikasi Uu No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi”, pada Sabtu, 25 Juni 2022, secara online melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan Rektor USM Dr Supari ST MT IPM sebagai Opening Speech, dan 4 narasumber diantarnya Prof Dr Ir Agus Taufik Mulyono MT IPU ASEAN Eng (Ketum MTI), Ir Iman Purwoto, ST, MT, IPM (Ketua Umum DPP ASTEKINDO), Ferry Firmawan ST MT PhD (Wakil Dekan I Fakultas Teknik Universitas Semarang), Dr Idi Namara ST MT (Akademisi dan Asesor), serta dimoderatori oleh Agnesia Putri K ST MT MSc (Sekjur Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Semarang).

Rektor USM Dr Supari ST MT IPM mengatakan USM menyambut baik acara-acara diskusi seperti ini, oleh karena itu marilah kita di porsinya masing-masing untuk berkolaborasi untuk beraksi sesuai dengan perannya.

“USM diusia yang ke 35 tahun atau lustrum ke 7 ini, Alhamdulillah menyambut baik acara-acara diskusi seperti ini, oleh karena itu marilah kita di porsinya masing-masing, apakah pemerinta, jasa kontruksi, perguruan tinggi maupun masyarakat. Mari kita semua berkolaborasi untuk beraksi sesuai dengan peran masing-masing, untuk memberi solusi problem-problem dimasyarakat kita,” ucap Dr Supari.

“Pak Gubernur Jawa Tengah, sering menyampaikan kepada USM dan kita semua, bahwa ada 4 hal krusial yang sedang dihadapi oleh Jawa Tengah, yaitu tentang bagaimana menurunkan angka kemiskinan di Jawa Tengah, memberi solusi terhadap problematika pangan, bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan energi yang ramah lingkungan, serta permasalahkan klasik yang ada di daerah pantai yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah ,” tambahnya.

Prof Dr Ir Agus Taufik Mulyono MT IPU ASEAN Eng menjelaskan mengenai Kewajiban dan Penggunaan Tenaga Kerja Konstruski yang Bersertifikat SKK-K.

“Sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) RTK terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan PEX pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan,” jelas Prof Agus.

Ir Iman Purwoto ST MT IPM mengungkapkan, Hak dan Kewajiban Asosiasi Profesi Terakred Jasa Konstruksi Pasal. 42J PP No. 14 th. 2021.

“Hak Asosiasi Profesi yang terakreditasi adalah Mendapatkan Surat Tanda Terakreditasi, Membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Mengusulkan anggotanya menjadi calon Pengurus LPJK, kemudian Kewajiban Asosiasi Profesi Terakreditasi, Menyusun dan menegakkan kode etik bagi anggotanya, Melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Melakukan pemberdayaan kepada anggotanya, Menyampaikan Laporan Kinerja Tahunan asosiasi, Menyampaikan Laporan Keuangan Asosiasi yang telah diaudit kantor akuntan public yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan” ungkap Ir Iman.

Selanjutnya, Ferry Firmawan ST MT PhD mengatakan SDM konstruksi yang berkualitas diperlukan untuk menjamin pekerjaan konstruksi.

“SDM konstruksi yang berkualitas diperlukan untuk menjamin pekerjaan konstruksi, yang mana harus dilakukan oleh SDM yang memiliki kompetensi dan terjamin kualitasnya melalui sertifikat. Sehingga penyelenggaraan jasa konstruksi berlangsung aman, nyaman dan tepat sasaran,” ungkap Wakil Dekan I Fakultas Teknik Universitas Semarang.

Dr Idi Namara ST MT menjelaskan Dasar hukum dan rumusan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

“SKKNI diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam pasal yang sama ayat (4) disebutkan bahwa tata cara penetapan SKKNI diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,” jelas Dr Idi

“Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan,” tambahnya.

To Top