Entertainment

Generasi Milenial Wajib Memahami UU ITE

SEMARANG – Tim pengabdian dari Fakultas Hukum Universitas Semarang memberikan penyuluhan hukum dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi pada Jumat (17/12) di SMK N 2 Semarang.

Tim yang terdiri atas Muhammad Iftar Aryaputra, S.H., M.H., Albertus Heru Nuswanto, S.H., M.H., Agus Saiful Abib, S.H., M.H., dan Rizky Amelia Fathia, S.H., M.H., memberikan pemaparan mengenai aspek hukum kejahatan sibernetika dan bantuan hukum.

Dalam pemaparannya, Muhammad Iftar menjelaskan kepada para siswa perihal UU ITE yang mengatur beberapa jenis kejahatan di dunia siber. Mengingat generasi milineal sangat lekat dengan penggunaan gawai, maka harus memahami beberapa ketentuan yang terdapat dalam UU ITE. Salah satu ketentuan yang terdapat dalam UU ITE adalah adanya larangan untuk mengirimkan konten-konten yang bermuatan pornografi, penghinaan, perjudian, maupun pengancaman.

Dari sekian banyak perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, generasi mileneal rawan untuk melakukan penghinaan maupun hal-hal yang memuat unsur pornografi di dunia maya. Tentunya ini dapat menjadi hal yang destruktif, karena dalam perspektif UU ITE, perbuatan-perbuatan tersebut dikatagorikan sebagai kejahatan sibernetika dan memiliki kualitas untuk dipidana.

Disisi lain, Agus Saiful Abib dalam pemaparannya menyampaikan bahwa bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara tidak mampu. Selama ini, akses bantuan hukum kurang dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, FH USM telah membentuk Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) yang memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Dengan demikian, apabila terdapat masyarakat sekitar sedang menghadapi masalah hukum, maka dapat meminta bantuan dari BKBH, hanya dengan berbekal surat keterangan tidak mampu. Dengan surat keterangan tersebut, maka bantuan hukum dapat diberikan secara Cuma-Cuma oleh BKBH FH USM.

Acara yang diikuti oleh 60 siswa yang sebagian besar terdiri atas siswa-siswi kelas XI tersebut, mendapatkan respon yang positif dari peserta. Antusias pertanyaan dari para siswa menunjukkan bahwa para peserta sangat tertarik untuk memahami lebih jauh tentang aspek hukum kejahatan sibernetika dan bantuan hukum.

Kepala Sekolah SMK N 2 Semarang, Drs. Suroyo memberikan apresiasi yang tinggi kepada FH USM dalam memberikan pengetahuan hukum kepada para siswa SMK N 2 Semarang. Menurut Suroyo, baik secara pribadi maupun institusi, USM sudah sangat dekat dengan dirinya, sehingga diharapkan kegiatan semacam ini dapat berlangsung secara konsisten.

Dalam kesempatan lain, Albertus Heru Nuswanto, sebagai ketua rombongan, berharap agar para siswa dapat memetik pelajaran dari pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber dari FH USM.

 

 

To Top