Pengabdian
HIMATETA USM Gelar Kajian Teknologi Hasil Pertanian
SEMARANG- Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknologi Hasil Pertanian (HIMATETA) Universitas Semarang (USM) menyelengarakan kegiatan KAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN dengan tema “Peran serta Potensi SDM dalam Perkembangan Regulasi Pengawasan dan Keamanan Pangan” pada Jumat tanggal 7 Juli 2023 yang diadakan di Aula gedung Prof. Ir. Joetata Hadihardaja lantai 6.
Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman mengenai kualitas pangan, mendukung terwujudnya tujuan pembangunan berkelanjutan tentang pangan dan kemitraan dan untuk mengetahui batas takaran dalam penambahan bahan tambahan pangan dalam skala usaha mikro dan menengah.
Acara KAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN ini diawali dengan doa yang dipimpin oleh Muhammad Rio Alamsyah dan dilanjut menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars USM yang dipimpin oleh Sheryl Esfandyani. Kemudian dilanjut sambutan, untuk sambutan yang pertama Ketua Pelaksana yaitu Septi Nabila Mujahidah. Ketua berharap acara ini berjalan dengan lancar.
Ketua Himateta Fadly Muhammad Irhab Ra’uf mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memperingati Hari Keamanan Pangan pada 7 Juni 2023.
“UU No 18 tahun 2012 tentang Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi,” ungkap Fadly Muhammad Irhab Ra’uf.
Ia menambahkan bahwa Majelis Umum PBB menetapkan Hari Keamanan Pangan Sedunia pada tahun 2018 untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan pangan. WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) bersama-sama memfasilitasi peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia, bekerja sama dengan Negara Anggota dan pemangku kepentingan lainnya. Tema tahun ini, “Standar Pangan Menyelamatkan Kehidupan”, menyoroti peran praktik dan standar keamanan pangan yang ditetapkan, yang memastikan keamanan dan kualitas pangan . Ketika Anda makan, bagaimana Anda tahu makanan Anda aman? Di belakang layar, tak terhitung banyaknya orang yang terlibat dalam memastikan bahwa produksi pangan mengikuti praktik keamanan pangan yang telah ditetapkan. WHO, bersama dengan FAO, memimpin kelompok pakar global dan memberikan saran ilmiah untuk mengembangkan standar keamanan pangan internasional guna melindungi kesehatan konsumen di mana pun. Standar pangan merupakan inti dari keamanan pangan. Setiap orang dapat mengambil peran aktif dalam mencegah penyakit bawaan makanan, dan Hari Keamanan Pangan Sedunia menawarkan kesempatan untuk mendapatkan informasi dan terlibat. Acara selanjutnya yaitu sambutan sekaligus pembukaan acara oleh Ibu Ika Fitriana, S.TP, M.Sc selaku Ketua Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Universitas Semarang.
Acara selanjutnya yaitu pemaparan materi yang dipandu oleh moderator Muhammad Ghazali Agung. Untuk pemateri pertama diisi oleh Bapak Dr. Ir. Nurrahman M.Si dari PATPI Cabang Semarang dan juga menjabat sebagai Dosen di Universitas Muhammadiyah Semarang dengan topik materi “Keamanan Pangan”. Beliau mengatakan makan merupakan kebutuhan paling dasar bagi manusia. Fungsi dari pangan yaitu untuk menjaga kesehatan, menghilangkan rasa lapar, dan untuk memenuhi selera lidah. Memperoleh makanan yang cukup, bergizi dan aman adalah hak setiap manusia. Definisi ketahanan pangan dan keamanan pangan terdapat pada UU No. 7 tahun 1996 dan No. 18 tahun 2012. Keamanan pangan adalah prasyarat, tidak ada ketahanan pangan tanpa keamanan pangan. Jika pangan aman, maka pangan akan mampu memenuhi kebutuhan gizi tubuh. Bahaya dalam keamanan pangan terdiri dari bahaya mikrobiologi yaitu ada virus, bakteri, protozoa, parasit, dan jamur. Bahaya kimia seperti toksin alami, BTP jumlah & legalitas, migrasi packaging, dan cemaran lingkungan (pestisida, antibiotik, logam berat). Dan bahaya fisik yaitu gelas, batu, serangga, plastik, kayu, logam, tulang, dan barang personal. Sebab-sebab makanan dapat menyebabkan penyakit yaitu residu bahan kimia, penggunaan bahan kmia tidak, logam berat, kontaminasi mikrobiologis, dan pengolahan tidak tepat. Beberapa tantangan akar masalah keamanan pangan di Indonesia yaitu kebersihan dan sanitasi yang buruk, kebersihan mencuci pangan segar dan peralatan yang buruk, ketersediaan air minum yang aman, keterbatasan infrastruktur, dan sebagainya. Pemberdayaan masyarakat tentang keamanan pangan penting karena budaya keamanan pangan di Indonesia masih rendah, kesadaran masyarakat masih rendah tentang pentingnya keamanan pangan, konsumen Indonesia harus bisa melindungi dirinya dengan kondisi higiene dan sanitasi rendah, dan jika keamanan pangan menjadi kebutuhan masyarakat maka social control keamanan pangan lebih kuat, baik kepada pemerintah maupun produsen.
Pemateri kedua dilanjutkan oleh Ibu Purwaningdyah Reni Hapsari, SFarm.,Apt dari Balai BPOM Semarang membawakan materi dengan topik “Regulasi Terkait Pengawasan Keamanan Pangan Olahan”. Beliau mengatakan regulasi terkait pengawasan keamanan pangan IRTP ada di UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (urusan kesehatan), PP No. 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan. Pendaftaran pangan olahan registrasi terdiri dari pangan olahan pangan segar, MD/ML, SPP-IRT, dan laik sehat. Izin edar pangan olahan berdasarkan SPP-IRT di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tentang jenis pangan PIRT, BPOM RI MD/ML tentang pangan yang diproduksi di dalam negeri, pangan fortifikasi, pangan Wajib SNI, Bahan Tambahan Pangan (BTP), yang tidak wajib didaftarkan seperti, masa simpan kurang dari 7 hari, diimpor dalam jumlah kecil, pangan siap saji, dan sebagainya. Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan atau mengalami perlakuan minimal, dapat dikonsumsi langsung, dan dapat menjadi bahan baku pangan olahan. Pangan olahan merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Pangan olahan yang wajib daftar di Badan POM dengan jenis pangan seperti pangan olahan dijual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi pangan, dan peredaran pangan, penarikan pangan dari peredaran pangan oleh produsen, ganti rugi, dan pencabutan izin. CPPOB adalah suatu pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi pangan agar aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi. Tujuannya untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen baik konsumen domestic maupun internasional. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari cemaran, baik cemaran biologi, kimia, dan fisik. Label pada produk pangan harus jelas dan informatif sesuai dengan Perka BPOM No 31 Tahun 2018. Label tidak boleh mencantumkan klaim kesehatan dan klaim gizi.
Penjelasan BPOM terkait produk mi instan asal Indonesia di Taiwan, otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek “Indomie Rasa Ayam Spesial” produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm) setara dengan kadar 2-CE 0,34ppm. Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada. Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar. Sampai saat ini, WHO dan FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
Acara ini dihadiiri peserta sebanyak 153 peserta offline dan panitia serta 64 peserta online di pagi hari sedangkan untuk siang hari sebanyak 112 peserta offline dan panitia serta 62 peserta online. Peserta seminar yang datang tidak hanya dari mahasiswa Universitas Semarang saja, melainkan juga dari delegasi-delegasi universitas dan SMA/SMK lain, seperti Universitas Diponegoro Semarang, Universitas 17 Agustus Semarang, Universitas Muhammadiyah Semarang, SMA Muhammadiyah Wonosobo, SMAN 11 Semarang, SMK PGRI 1 Semarang, SMAN 1 Seamrang, SMK Kristen Terang Bangsa, SMK Ibu Kartini, dan Asta Kuliner. Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama.