KAPRODI MH USM TULIS BUKU HUKUM ITE DI INDONESIA
SEMARANG- Di tahun 2024 ini, Ketua Program Studi S2.Hukum Universitas Semarang Dr Drs H Adv Kukuh Sudarmanto.BA S Sos SH MM MH menulis Buku lagi tentang Hukum ITE di Indonesia, yang diberi judul Regulasi dan Kerangka Hukum ITE di Indonesia.
Buku Hukum ITE dengan jumlah halaman 177 dengan Editor Dr Bayu Satyaki KK, SE, MAk. Dengan ISBN. Nomor 978-623-174 -535-4 adalah karya terbaik Doktor Kukuh yang dapat menjadi referensi penting di era digital yang semakin berkembang pesat dimana interaksi manusia dengan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari, baik dalam sektor sosial, ekonomi maupun hukum .
Kukuh yang pernah menjadi mahasiswa teladan dan presiden mahasiswa melihat kenyataan bahwa perkembangan teknologi informasi telah memicu lahirnya berbagai regulasi baru yang mengatur aktivitas di dunia Maya, baik terkait transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, hingga penanganan kejahatan Siber, sangat diperlukan bagi praktisi hukum. akademisi serta masyarakat luas yang ingin memahami seluk beluk hukum di era digital.
Buku ini disusun dengan struktur yang sistematis dimulai dari pengantar hukum ITE hingga pembahasan lebih mendalam terkait aspek krusial dalam regulasi teknologi informasi di Indonesia, seperti tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, sampai sampai cybercrine dan penegakan hukum , hak kekayaan intelektual dalam konteks ITE serta regulasi Fintech dan teknologi keuangan juga membahas isu isu terkini, seperti media sosial dan hukum, hukum privacy di era digital, block chain dan smart contracts serta studi kasus dalam hukum ITE , untuk lebih memahami secara komprehensif di masyarakat.
Diharapkan oleh Doktor Kukuh yang pernah mendapat penghargaan dari LEPRID sebagai Camat yang bergelar doktor yang pertama di Indonesia mengharapkan bahwa buku karyanya tentang Hukum ITE sangat bermanfaat untuk praktisi hukum, Aparat Penegak Hukum, Akademisi, mahasiswa dan masyarakat luas, agar mempunyai wawasan yang cerdas dan bijak terhadap makna yang tersirat dan tersurat dalam Undang Undang ITE di Indonesia.