Kemahasiswaan

Konstitusional Bersayat Permendikbudristek No 30

SEMARANG- Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Muhammad Ittakillahi Robbah berpendapat bahwa Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi masih masih menjadi perdebatan.

Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber diskusi bersama yang digelar oleh Waroeng HAM dengan tema “Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Menyikapi Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021” pada Kamis (9/12) secara daring.

Menurut Acil nama panggilan Presiden mahasiswa USM, bahwa pada Permendikbudristek masih ada diksi dalam penafsiran publik pada peraturan tersebut seperti pada pasal 5 ayat 2 poin m yang berbunyi “ membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban”.

Menurutnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 merupakan konstitusional bersyarat pasalnya masih menjadi perdebatan publik dan akan menjadi konstitusional jika frasa persetujuan korban dihapus  seperti yang terdapat pada pasal 5 ayat 2 poin m.

“Peraturan ini bagus dan kami sepakat dan siap mengawal rencana tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 walaupun menjadi perdebatan publik” ungkap Acil.

“Kami sepakat karena dengan adanya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi angin segar bagi mahasiswa untuk memiliki rasa aman dalam proses kehidupan di kampus, selain itu jika terjadi kasus pelecehan seksual, korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan” tambahnya.

To Top