Mahasiswa S2 Hukum USM KKL ke KPK
SEMARANG- Sebanyak 45 mahasiswa Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Jakarta, baru-baru ini.
Rombongan mahasiswa S2 Hukum USM ini diterima oleh Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Agung Widiyanto didampingi oleh Biro Hukum KPK Erlangga.
Menurut Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, BA, S.Sos, SH, MM, MH Kaprodi S2 Magister Hukum USM KKL periode tahun ini diikuti oleh 45 Mahasiswa mahasiswa S2 Magister Hukum USM yang sudah mengikuti ujian Proposal Tesis, guna pembekalan empiris praktis pada Mahasiswa untuk implementasi teori dari Dosen di Campus , kepada narasumber langsung dari Pejabat KPK sehingga Mahasiswa makin cerdas pemahaman tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Usai KKL mahasiswa diwajibkan membuat laporan individual dan laporan KKL konsentrasi untuk diseminarkan di Kampus Pasca Sarjana USM,” ungkap Dr Kukuh.
Rektor USM diwakili oleh Dr Indarto, SE, MSi yang didampingi Dr Zaenal Arifin, SH, MKn dan Evi, SE, MM menyampaikan bahwa KKL di KPK oleh mahasiswa S2 Magister Hukum USM ini bertujuan agar mahasiswa lebih terbuka wawasannya, karena 95 persen mahasiswa sudah bekerja , seperti di Kepolisian, ASN, TNI, Advocat, Arsitek, dokter Forensik dan lain lain.
Sementara Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Agung Widiyanto menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK memliki beberapa tugas pertama pencegahan yaitu tindakan-tindakan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
“Tugas kedua KPK adalah monitor terhadap penyelenggaraan pemerintah, ketiga koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, keempat supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Agusng Widiyanto.
Ditambahkan bahwa tugas kelima KPK adalah penindakan yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, dan tugas keenam adalah eksekusi atau Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.