Mengenalkan Jual Beli Online Bagi Siswa SMKN 2 Semarang
SEMARANG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang berikan sosialisasi jual beli online bagi siswa-siswi SMK N 2 Semarang. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Dhian Indah Astanti, S.H., M.H., dan Helen Intania Surayda, S.H., M.H., dan juga melibatkan mahasiswa baru-baru ini.
Kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh 70 Peserta ini, merupakan salah satu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)). Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Bapak Drs. Suroyo selaku Pelaksana Tugas SMK N 2 Semarang. Sambutan begitu hangat dan meriah, artinya terdapat penghormatan dan penghargaan terhadap kegiatan sosialisasi ini. Mengingat siswa-siswinya sering melakukan transasksi jual beli online, sehingga harapan kedepannya siswa-siswinya mendapat pencerahan dan terhindar dari berbagai tindak kejahatan dalam proses transaksaksi jual beli online.
Tema yang diangkat adalah mengenai “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 2 Kota Semarang Mengenai Perjanjian Jual Beli Melalui Website (Online)”.
Ketika diwawancarai, Dhian menyampaikan bahwa tema ini sengaja diangkat, karena ingin memberikan edukasi mengenai mekanisme dan proses Perjanjian Jual Beli Melalui Website (Online), beserta akibat-akibatnya sekaligus memberikan trik agar terhindar dari kejahatan-kejahatan dalam proses pelaksanaannya, sehingga sedini mungkin dapat terhindar dari segala bentuk kerugian.
Selanjutnya ia mengatakan bahwasannya pelaku Jual Beli Melalui Website (Online) kebanyakan adalah para remaja, maka oleh sebab itu mereka perlu diberikan pemahaman mengenai cara melakukan Jual Beli Melalui Website (Online) secara aman dan nyaman.