Putri Prof Muladi Hadiri Groundbreaking Muladi’s Dome Undip
SEMARANG – Putri sulung mantan Menteri Kehakiman RI Prof Dr Muladi SH, Rina Irawanti SH MHum menghadiri prosesi <I>groundbreaking<P> pembangunan Gedung Serbaguna Muladi’s Dome di kompleks kampus Undip Tembalang, Semarang, (Selasa 24/1) pagi. Dalam kesempatan itu, juga hadir Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Rektor Undip Prof Dr Yos Johan Utama, jajaran pejabat Undip, serta civitas akademika Undip.
Seusai <I>groundbreaking<P> Muladi’s Dome, dilanjutkan Sosialisasi KUHP ”Kenduri KUHP Nasional” di Gedung Prof Soedarto Undip. Sosialisasi dihadiri Menko Polhukam RI Prof Dr Mahfud MD, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif Hiariej, Guru Besar UI Prof Harkristuti Harkrisnawa, Guru Besar FH Undip Prof Barda Nawawi Arief, serta sejumlah narasumber dan tamu undangan.
”Gedung serbaguna Undip yang segera akan dibangun semoga lancar, bermanfaat khususnya bagi civitas akademika dan masyarakat pada umumnya.
Kami sangat bersyukur nama ayahanda kami diabadikan di Gedung Muladi’s Dome. Ini tentu untuk mengingat jasa-jasa ayahanda kami di Undip sejak dahulu hingga saat ini dan seterusnya,” kata putri Prof Muladi, Rina Irawanti.
Rina, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Sosial Jateng tersebut menyatakan terima kasih kepada Rektor Undip beserta jajaran. ”Mewakili keluarga almarhum Prof Muladi, saya berterima kasih. Ayahanda kami luar biasa bersemangat dan berprestasi di akademisi khususnya di Undip tercinta. Membawa segudang prestasi yang mengharumkan nama Undip,” imbuhnya.
Terkait Sosialisasi KUHP ”Kenduri KUHP Nasional”, Rina terkesan pada Prof Muladi sebagai salah satu penyusun KUHP baru yang diundangkan awal Januari 2023.
”Kami sangat bersyukur sekali ada KUHP nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Termasuk peran besar Prof Dr Muladi SH dalam bidang hukum pidana dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” kata Rina.
Putri Prof Muladi, Dr Diah Sulistyani Muladi SH CN MHum yang juga Dosen Magister Hukum Universitas Semarang mengatakan, Prof Muladi pernah menyampaikan bahwa hukum pidana hendaknya bersifat subsider sepanjang masih ada sarana lain yang memadai. ”Perjuangan ayahanda yang luar biasa tanpa mengenal waktu untuk terus bekerja merampungkan pasal demi pasal dalam rumusan RKUHP pada saat itu. Menurut ayahanda, karakter hukum pidana sebagai primum remedium hanya digunakan untuk menghadapi tindak pidana yang sangat berat. Ini pun harus tetap memperhatikan promosi dan perlindungan HAM, mengingat sifat dan dampak sanksi hukum pidana yang sangat keras dan destruktif, baik pada saat diterapkan maupun setelahnya,” papar Dr Diah Sulistyani yang menyatakan bangga bisa mewarisi almarhum di dunia akademisi.