Teliti Tentang Tindakan Passing Off dalam Rangka Melindungi Konsumen, Dosen FH USM Raih Doktor
SEMARANG– Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) Doddy Kridasaksana, S.H., M berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Hukum (PDH) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang baru-baru ini.
Dr. Doddy Kridasaksana, S.H., M. Hum berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat sangat memuaskan dengan judul “Politik Hukum Pengaturan Merek Terkenal Terhadap Tindakan Passing Off Dalam Rangka Melindungi Konsumen Di Indonesia”.
Menurut Doddy kesuksesan dan tingginya reputasi suatu perusahaan dengan produk dan juga merek yang melekat pada produk tersebut, seringkali mengakibatkan pihak-pihak lain yang beritikad tidak baik untuk membonceng reputasi (passing off) dengan cara-cara yang melanggar etika bisnis, norma kesusilaan maupun hukum.
“Tujuan disertasi ini adalah untuk mengungkapkan dan mengkaji politik hukum merek belum mampu melindungi merek terkenal dari tindakan passing off, menganalisis penegakan perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off, dan memformulasikan politik hukum penegak perlindungan merek terkenal dari tindakan passing off. Penelitian ini berparadigma post-positivisme dengan jenis penelitian socio-legal. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis” ungkap Doddy.
“Pada undang-undang merek dan indikasi geografis terdapat celah hukum, khususnya dalam sistem pendaftaran merek di Indonesia, yaitu struktur hukum yang lemah, seperti pemeriksaan merek yang kurang teliti, sehingga menimbulkan celah terjadinya passing off yang berujung pada sengketa merek dan adanya multitafsir pemahaman mengenai merek terkenal dan persamaan pada pokoknya atau keseluruhan” tambahnya.
“Politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap tindakan passing off dalam rangka perlindungan konsumen di masa yang akan datang (ius constituendum) diformulasikan tidak hanya terhadap barang dan jasa sejenis tetapi juga untuk barang dan jasa tidak sejenis, dengan cara itikad tidak baik untuk membonceng merek terkenal” pungkasnya.
Menurtunya politik hukum pengaturan merek terkenal terhadap Tindakan passing off di Indonesia harus mencantumkan istilah trade dress.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sudah relatif baik, namun perlu peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah untuk mengatur dan mempertegas passing off yang sudah tersirat dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dan memberikan kewenangan kepada lembaga perlindungan konsumen yang berkepentingan untuk dimungkinkan membatalkan merek terkenal.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan untuk menempatkan pengaturan mengenai passing off secara khusus dalam undang-undang merek di Indonesia. Pemerintah, diharapkan untuk menciptakan Peraturan Pemerintah untuk mengatur dan mempertegas passing off.
Para Hakim Niaga, diharapkan untuk memiliki kemampuan menganalisa dan pengetahuan yang luas, serta pengalaman yang banyak, karena beberapa kasus merek asing dan terkenal yang terjadi di Indonesia ada yang dimenangkan tetapi ada pula yang dikalahkan
Selanjutnya Doddy Kridasaksana merekomendasikan dengan mengusulkan perubahan konsep perlindungan merek terdaftar, bahwa tidak hanya berlaku untuk barang dan atau jasa yg sejenis tetapi juga unutk barang dan atau jasa yg tidak sejenis, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan salah satunya jika terbukti terdapat indikasi yang kuat terdapat persamaan pada pokoknya, tambah Doddy.
Sementara Dekan Fakultas Hukum B. Rini Heryanti, S.H., M.H., menyambut dengan bahagia dan bangga dengan lahirnya doktor baru di fakultas hukum USM.
Rini menyampaikan bahwa dengan semakin meningkatnya SDM di fakultas hukum USM, maka kita akan mampu mempertahankan predikat Akreditasi A, dan dengan didukung kebersamaan, bekerja keras dan cerdas, Fakultas Hukum USM akan semakin jaya.