Fakultas

Tim PKM FE USM Gelar Pelatihan Pembukuan Sederhana bagi Pelaku Usaha Mikro

SEMARANG – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Semarang (USM) melakukan kegiatan pengabdian berupa pelatihan pembukuan sederhana, pada baru-baru ini.

Kegiatan ini dihadiri oleh 13 pelaku usaha mikro dan peserta sangat antusias mengikuti pelatihan.

Tim PKM ini diketuai oleh Nuria Universari, SE MSc serta sebagai anggotanya Rr Lulus Prapti N S S, SE MSi, Totok Wibisono SE MM dan Dra Rosyati MSi.

Tim PkM juga melibatkan 2 mahasiswa dalam kegiatan ini yaitu Alya Tika Hidayatul Majid dan R Maya Apriliyanti.

Mitra dalam kegiatan PkM adalah pedagang eceran dengan kriteria usaha mikro di Kota Semarang yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan usaha yang dilakukan mitra meliputi perdagangan eceran barang-barang elektronik, alat tulis kantor, baju, kopi, gift, plastik, tas, gordyn serta makanan dan minuman.

Menurut Ketua Tim PkM Nuria Universari, Pemerintah telah menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2008 dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang mengubah beberapa ketentuan diantaranya, UMKM yang termasuk usaha mikro adalah yang memiliki modal usaha sampai paling banyak 1 miliar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak dua miliar rupiah.

“Pelaku usaha mikro perlu mengetahui perubahan dan pembaharuan peraturan tersebut khususnya untuk pengusaha yang sudah memiliki NPWP, sebab hal ini akan mempengaruhi bagaimana kewajiban pajaknya,” ungkap Nuria.

Untuk dapat menghitung dan memperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan benar, maka wajib pajak harus mempunyai catatan atas semua transaksi usaha yang dilakukan atau dikenal dengan nama pembukuan.

Lulus Prapti menyatakan bahwa pengetahuan tentang pembukuan keuangan dari pelaku usaha mikro masih lemah.

“Terdapat pelaku usaha mikro yang belum melakukan pembukuan usaha dan pencatatan usaha, sehingga berdampak pada masih belum signifikannya penerimaan pajak yang diterima pemerintah dari pelaku usaha mikro,” tandas Lulus.

Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan PkM ini berupa pelatihan pembukuan keuangan sederhana.

“Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha mikro. Sehingga, dapat melaksanakan pembukuan sederhana serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha mikro dalam pelaporan pajak,” harap Lulus.

Evaluasi pelaksanaan PkM diukur dari pemahaman peserta pelatihan yang dihimpun melalui kuesioner pre-test dan post-test.

To Top