Pascasarjana

Jalin Kerjasama, MH USM – DPC PERADI KENDAL Gelar PKPA Angkatan ke V

SEMARANG – Dalam rangkaian kerja sama antara Magister Hukum Universitas Semarang (USM) dengan DPC PERADI Kendal melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advocat (PKPA) Angkatan ke-V.

Ketua panitia Irwan Dwi Setiawan SH MH dalam laporannya menyampaikan, PKPA Angkatan ke-V ini dilakukan secara online dan diikuti oleh peserta dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan NTT.

“Kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 2 ayat (1) yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah Sarjana yang berlatar belakang Pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan khusus profesi advocat yang dilaksanakan oleh organisasi Advocat,” ucap Ketua Program Studi Magister Hukum USM Dr Drs H Kukuh Sudarmanto SSos SH MM MH.

Menurutnya, PKPA adalah organisasi Advocat dengan keharusan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi yang Fakultas Hukumnya minimal terakreditasi B.

Selanjutnya, dalam pasal 22 ayat (1) Advocat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma- cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, wilayah kerja advocat adalah diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia (pasal 5 ayat 2).

Ketua Harian DPN PERADI R Dwiyanto Prihantono SH MH yang mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, PKPA PERADI sebagai pilihan tepat dalam merintis karir menjadi seorang Advocat.

“Karena penyelenggaraan PKPA adalah kewenangan yang diberikan Negara kepada PERADI sebagai organisasi Advocat yang diakui sebagaimana UU No.18 Tahun 2003 tentang Advocat,” kata Dwiyanto.

Ketua DPC PERADI Kendal Subur Isnandi SH MH menyampaikan, harapan agar peserta PKPA memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk menempuh ujian profesi Advocat sebagai syarat untuk diangkat dan di sumpah menjadi Advokat.

“Suatu kebanggaan menjadi Advocat PERADI yang professional dan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

To Top