Fakultas

DPN Peradi – FH USM Gelar Pendidikan Advokat

Posted on

SEMARANG- Dewan Pimpinan Nasional  (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ankatan XI yang dibuka pada sabtu (30/11).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang sidang USM ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum B. Rini Heryanti, S.H., M.H da diikuti sebanyak 35 peserta. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPC Peradi Kota Semarang Bapak M Reza Kurniawan, S.H., M.H.

Dalam sambutannya Rini menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

“Selanjutnya di dalam Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”. Dengan mencermati perkembangan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum USM sebagai lembaga pendidikan terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum” tambahnya.

Rini menjelaskan berbekal dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah menunjukkan bahwa kegiatan ini dapat membantu para peserta untuk menjadi Advokat handal.

Berdasarkan laporan dari Ketua Panitia  Dhian Indah Astanti S.H., M.H., PKPA Angkatan XI diikuti sebanyak 35 peserta.

Dian menambahkan program PKPA ini secara periodik diselenggarakan dua kali dalam satu tahun, periode pertama dilaksanakan pada bulan Februari 2019, sedangkan periode kedua dilaksanakan pada bulan November 2019.

Pengajar PKPA terdiri dari berbagai Instansi Pemerintah, Swasta, maupun Akademisi yang profesional di bidangnya.

Dian juga berharap Peserta PKPA Angkatan XI ini merupakan calon Advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna tersendiri dalam dunia Advokat sesuai dengan amanat Undang-Undang Advokat.

 

Most Popular

Exit mobile version