Pengabdian

Mahasiswa Magister Hukum USM KKL Di Komisi Yudicial

Posted on

SEMARANG- Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) Angkatan XVII melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta pada Senin 1 Juli 2024.
Para mahasiswa Magister Hukum USM tersebut diterima Staf Ahli Komisi Yudisial Republik Indonesia Totok Wintarto, SH MH di Press Room Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Para mahasiswa USM tersebut didampingi Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi mewakili Rektor USM Dr Supari ST MT dan Kaprodi S2 Magister Hukum Universitas Semarang Dr Drs H Kukuh Sudarmanto BA S Sos SH MM MH.
Menurut Dr Kukuh, mahasiswa yang mengikuti KKL adalah mahasiswa yang akan menulis tesis dari tiga konsentrasi yaitu Konsentrasi Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Bisnis.

”Sembilan puluh persen mahasiswa sudah bekerja sebagai jaksa, hakim, polisi, TNI, ASN, advocat, bea cukai, tendik perguruan tinggi, dokter dan profesi lainnya,”
Staf Ahli Komisi Yudisial Republik Indonesia Totok Wintarto, SH MH yang mewakili Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia sangat senang bisa memberikan materi kepada mahasiswa S2 Magister Hukum Universitas Semarang yang dibina oleh Yayasan Alumni Universitas Diponegoro.
”Saya senang atas kedatangan para mahasiswa Magister Hukum USM, karena saya juga merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hal ini laksana saya teringat sewaktu kuliah di Undip,” katanya.

Dr Kukuh menjelaskan, Kuliah Kerja Lapangan ini dimaksudkan untuk melatih daya nalar kritis dan logis seorang Candidat Magister Hukum ketika usai menerima teori kuliah selama tiga smester dari para profesor dan doktor hukum serta dosen yang berkompeten di bidangnya.
”Kami berharap, setelah diwisuda sebagai Magister Hukum akan menjadi kader pemimpin di Negara Indonesia yang kapabel, berintegritas, santun dan berdedikasi tinggi pada bangsa dan negara,” ungkapnya.
Totok mengatakan, Komisi Yudisial RI dasar hukumnya adalah Pasal 24 B Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Lembaga Negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Adapun wewenang Komisi Yudisial RI menurut pasal 13 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan.
Selain itu juga menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim.

‘Wewenang lain adalah menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim,” jelasnya.

Most Popular

Exit mobile version