Entertainment

Pakar Hukum Pidana Beri Edukasi Mengenai Hukum Vaksinasi

Posted on

SEMARANG – Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang, (USM) Subaidah Ratna Juita S.H., M.H., memberikan edukasi kepada siswa SMK Negeri 9 Kota Semarang terkait hak dan kewajiban mengikuti vaksinasi pada Jumat (22/10) dan diikuti oleh 70 peserta dengan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.

Hadir dalam acara tersebut Plt. kepala sekolah Drs. Suroyo serta Kabag.Kurikulum Drs. Sunardi.

Kegiatan ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan oleh dosen Program Studi Hukum yaitu Subaidah Ratna Juita S.H., M.H., dan Deni Bustanul Arif S.H., M.Kn. Selain dilaksanakan oleh dosen bersangkutan, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat ini juga melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum.

Selain menjadi pakar hukum pidana di USM, Ratna merupakan kandidat Doktor dari Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Tema yang diangkat yaitu ”Aspek Hukum Hak Asasi Manusia dalam Program Vaksinasi Nasional sebagai Upaya Penanggulangan Covid-19”. Dalam pemaparanya Ratna menyampaikan bahwa “Hak untuk vaksinasi adalah bagian dari Hak Hidup dan Hak Kesehatan sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang diperkuat dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.

Ratna juga berpendapat bahwa “vaksinasi dalam rangka penanganan Covid−19 adalah suatu hak sekaligus kewajiban bagi warga negara. Memang, terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun bila dilihat pada konteks virus Covid−19 yang berskala pandemi, serta merujuk pada konteks seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat”.

 

Most Popular

Exit mobile version