Kampus

Pusat Kajian Halal USM Gelar Seminar

SEMARANG- Melihat mayoritas penduduk warga Indonesia merupakan islam, Pusat Kajian Halal Universitas Semarang (USM) menggelar seminar Produk Halal yang bertajuk “Internalisasi Produk Halalan Toyyiban Dalam Rangka Menyambut Pemberlakuan Wajib Bersertifikat Halal” di Aula Gedung V Lantai 6 (15/5).
Kegiatan yang diikuti 200 peserta dari UMKM dan mahasiswa ini mengahdirkan empat narasumber yaitu Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA (LPPOM MUI Jateng), Prof Dr Widayat (Ketua Konsorsium Halal Jateng), Drs Arie Sulistiono (BOD Virgin Cake and Bakery) serta Dika Ayu Hardianti dari Wardah Cosmetic.
“Kegiatan ini sebagian dalam bentuk dakwah, melalui Pusat Kajian Halal yang diketuai oleh Dr Ir Rohadi MP ini berupaya untuk memberikan kontribusi. Selain itu yang perlu diketahui adalah halal bukan hanya menjadi peraturan saja, tapi juga menjadi budaya masyarakat Indonesia, dimana halal saat ini bukan membicarakan soal makanan saja, namun produk, produk lain seperti kosmetik, baju, bahkan elektronik” ujar Ketua Panitia Dr Muhammad Junaidi SHI MH.
Dalam sambutan yang sekaligus membuka acara, Rektor USM, Andy Kridasusila SE MM mengatakan USM mencoba berkontribusi dalam aktifitas industri melalui pusat kajian halal ini. Kegiatan ini juga mayoritas islam, ini sangat luar biasa jika bisa mampu mensosialisasikan tentang sertifikasi halal, pasarnya sangat besar.
“USM mencoba berpartisipasi aktif melalui 5 program peduli, yaitu peduli pendidikan, peduli olahraga, peduli budaya, peduli sosial, dan peduli lingkungan” imbuhnya.
Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA menyampaikan tentang Peran Dan Kesiapan LPPOM MUI: Migrasi BPJPH Daerah. “Alhamdulillah sampai hari ini dan insyaa Allah, jika UU NO. 33/2014 ditelaah, dicermati secara seksama, LPPOM MUI masih dan akan terus berperan dalam sertifikasi halal di Indonesia. Termasuk di dalamnya apabila nantinya ada BP JPH Daerah” ujarnya.
“LPPOM MUI setelah menjalankan peran voluntar-nya selama 30 tahun, wajib bersyukur kepada Allah, karena kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi produk yang halal, menunjukkan fenomena yang sangat menggembirakan. Pemerintah dengan UU No. 33/2014 tersebut pun, akhirnya menyadari, bahwa soal sertifikat halal ini penting, bukan saja dari sisi pemenuhan ajaran agama (Islam), akan tetapi impac ekonominya juga sangat signifikan” imbuhnya.
Sementara Prof Dr Widayat (Ketua Konsorsium Halal Jateng) menyampaikan bahwa Halal merupakan kebutuhan mendasar bagi konsumen muslim. Jumlah Populasi Muslim di Dunia sebesar 2.08 Milyar atau 1⁄4 jumlah populasi dunia, Jumlah muslim populasi terbesar berada di Asia sebanyak lebih 60% dari total populasi muslim di dunia, oleh karena itu Halal menjadi isu global. Meningkatnya permintaan akan produk Halal menjadi ladang kesempatan bagi pengusaha dan yang perlu diketahui pasar terbesar terletak di Asia Tenggara.

To Top