Tim PkM Magister Hukum USM Beri Pemahaman Rencana Pemekaran Kecamatan Pedurungan
SEMARANG – Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Magister Hukum Universitas Semarang memberikan Pemahaman Rencana Pemekaran Kecamatan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada Selasa (28/6) di serambi Masjid At Taubah Jl Liman Mukti, Pedurungan Kidul.
Kegiatan dihadiri antara lain, Lurah Pedurungan, Ketua LPMK Pedurungan beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Tim PkM terdiri atas Ketua Dr Kukuh Sudarmanto MH MM dan anggota Dr Muhammad Junaidi SHI MH, Dr Bambang Sadono SH MH, Dr Kadi Sukarna SH MHum.
Kukuh mengatakan, Pemkot Semarang berencana melakukan pemekaran wilayah atau menambah jumlah kecamatan dan kelurahan.
Nantinya akan ada 22 kecamatan dan 250 kelurahan. Saat ini Kota Semarang dengan luas 373,8 km2 hanya terbagi dalam 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
”Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang pada 2019, menyebutkan beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah. Tembalang direncanakan dipecah menjadi tiga kecamatan, Pedurungan menjadi dua kecamatan, Ngaliyan menjadi dua kecamatan, Banyumanik menjadi dua kecamatan, Semarang Barat menjadi dua kecamatan, dan Genuk menjadi dua kecamatan,” ujarnya.
Kemudian Mijen dipecah menjadi dua kecamatan, Gunungpati menjadi dua kecamatan, dan Semarang Tengah menjadi dua kecamatan. Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan.
”Beberapa kacamatan yang tidak dilakukan pemekaran adalah Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Tugu, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Candisari, dan Kecamatan Semarang Selatan,” jelasnya.
Kecamatan Semarang Utara, katanya, juga tidak mengalami pemekaran kecamatan, tetapi kelurahannya mengalami pemekaran. Rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang terus digodok dan perlu masukan dari warga.
”Proses pemekaran sampai ke realisasi memang masih panjang. Pasalnya, harus dilihat pula kondisi di lapangan, kemudian munculkan naskah akademik. Dari naskah akademik tersebut supaya rencana ini dapat dicantolkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM),” tuturnya.
Dia mengatakan, rencana pemekaran kecamatan di Kecamatan Pedurungan dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menggali potensi sumber daya yang dimiliki.
Selain itu juga mengembangkan sektor ekonomi unggulan yang memiliki daya saing ekonomi global dan merintis serta mengembangkan kemampuan membangun dengan langkah terobosan.
”Masalah yang dihadapi jika dilakukan pemekaran kecamatan antara lain kesiapan sumber daya manusia aparatur kecamatan, kesiapan sarana dan prasarana dan anggaran keuangan kecamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemekaran kecamatan dilakukan mengacu Perda Kota Semarang Nomor 18 tahun 2011 tentang Kecamatan sudah tidak relevan lagi, PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
”Dalam PP nomor 17 tahun 2018 1 Kecamatan minimal 5 Kelurahan, 1 an kelurahan memiliki 3.000 jiwa atau 1.600 KK,” tuturnya.