Fakultas

FH USM Gelar Seminar Nasional Pentingnya Perjanjian Kawin

SEMARANG- Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Implementasi Yuridis Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”, di Aula Gedung Prof. Ir. Joetata Hadihardaja, Gedung V Lantai 6 Universitas Semarang Jl. Soekarno-Hatta, Tlogosari Semarang, Rabu (19/01/2022).

Ketua Panitia Tri Mulyani SPd SH MH menjelaskan, tema ini sengaja diangkat dalam rangka memberikan edukasi terhadap masyarakat, mengenai pentingnya perjanjian kawin. Di luar dugaan, ternyata seminar ini mendapat respons luar biasa dari para peserta. Terlihat dari jumlah peserta yang sangat banyak, baik yang hadir secara daring, maupun secara luring.

Meskipun pandemic covid-19 belum berakhir, kegiatan ilmiah ini tetap harus berjalan, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.”Peserta luring sebanyak 100 peserta. Sedangkan peserta daring sekitar 250 peserta,” jelas Tri Mulyani.

Seminar ini dibuka Wakil Rektor III USM, Dr Muhammad Junaidi SHI MH. Opening Speech disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum USM, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum. Dia menyampaikan perjanjian kawin adalah perjanjian mengenai pengaturan terhadap harta benda suami-isteri yang diperoleh, baik sebelum dan selama perkawinan berlangsung.

Dalam seminar tersebut Amri menyampaikan, dengan banyaknya fenomena yang terjadi di dalam sebuah perkawinan, khususnya terkait polemik harta benda dan kekayaan, maka perlu adanya sebuah perjanjian kawin. “Perjanjian kawin bertujuan untuk melindungi hak-hak dari masing-masing pihak, sehigga penting kiranya pemberian edukasi ini dilakukan terhadap masyarakat luas, sebagai upaya pencegahan timbulnya polemik,” tambah Amri.

Acara ini dihadiri Wakil Walikota Semarang Ir Hj Hevearita Gunaryanti Rahayu MSos secara daring. Dia memaparkan tentang “Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengawal Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”. Hadir juga sebagai narasumber Majelis Pengawas Notaris Dr Muhammad Hafidh SH, MKn yang mengupas tuntas tentang “Apa dan Bagaimana Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015”.

Selain itu turut mengisi acara, akademisi Fakultas USM Dr Supriyadi SH MKn dengan membawakan materi tentang “Implementasi Yuridis Putusan MK No. 69/PUU-XII/2015 Dalam Kaitan dengan Perlindungan Perempuan”. Seminar ini dipandu oleh Moderator B Rini Heryanti SH MH.

Tri Mulyani SPd SH MH menambahkan, selaku Ketua Panitia Kegiatan Seminar Nasional ini ketika diwawancarai menyatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Fakultas Hukum USM yang dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, agar dapat terhindar dari berbagai konflik harta benda dalam sebuah perkawinan.

Untuk itu, lanjut Tri Mulyani, negara mengatur memperbolehkan pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak, atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. ”Pada intinya perjanjian kawin menjaga agar tidak ada pihak yang dirugikan atau merasa didiskriminasi,” tambah Tri. TM

To Top