Fakultas

Sosialisasi Peraturan dan Penghargaan Pada Mahasiswa Fakultas Psikologi USM

SEMARANG- Fakultas Psikologi USM menggelar kegiatan sosialisasi peraturan dan penghargaan pada mahasiswa Fakultas Psikologi USM yang diadakan pada Jum’at (24/12/2021)  melalui daring dengan menggunakan aplikasi zoom.

Kegiatan ini dipandu oleh MC yaitu M. Narendra Aulia Antavidas yang merupakan Ketua DEMA Fakultas Psikologi USM yang menjelaskan serangkaian acara dari pembukaan, penyampaian materi, tanya jawab sampai penutup.dan kegiatan ini di moderatori oleh Gubernur BEM Fakultas Psikologi USM Ghea Aley Sumantri .

Acara Sosialisasi Peraturan Dan Penghargaan Pada Mahasiswa Fakultas Psikologi USM dibuka oleh Dr Erwin Erlangga SPd MPd yang merupakan wakil dekan Fakultas Psikologi USM. Erwin menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sifatnya lebih ke sharing dan diskusi terkait penghargaan dan penerimaan beasiswa bagi mahasiswa Fakultas Psikologi USM berdasarkan Perturan SK dari Rektor Universitas Semarang.

“Tujuan kegiatan ini diadakan agar mahasiswa dapat memahami tentang peraturan yang terkait dengan mahasiswa dari beasiswa sampai penghargaan untuk mahasiswa yang berprestasi”, ungkap Erwin.

Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yang pertama ada Dr Erwin Erlangga SPd MPd menyampaikan mengenai Pedoman Pemberian Beasiswa bagi mahasiswa Fakultas Psikologi USM dan Peraturan tentang Penanganan Pelecehan Seksual di USM bahwa dan narasumber kedua Dr L Rini Sugiarti SPsi Msi Psikolog yang merupakan Dekan Fakultas Psikologi USM.

Menurut Erwin berdasarkan peraturan SK Rektor nomor 262/SK/USM.H/M/2021 mengenai pedoman pemberian beasiswa bagi mahasiswa Universitas Semarang ada 3 jenis beasiswa yang akan diberikan oleh Universitas Semarang kepada mahasiswa yang pertama Beasiswa Prestasi Akademik (nilai akademik), Beasiswa Bina Lingkungan (kurang mampu), dan Beasiswa Prestasi Non Akademik (prestasi olah raga/seni budaya/agama/lain. Ketiga jenis  beasiswa  tersebut  bertujuan memberikan  kesempatan  kepada siswa yang berprestasi maupun yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan tinggi untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Beasiswa ini diharapkan dapat memacu peningkatan baik  secara akademik maupun prestasi  sesuai bidang  yang ditekuni dengan mengikuti peraturan yang berlaku.dan dilanjutkan penyampaian materi tentang peraturan penanganan pelecehan seksual di Universitas Semarang berdasarkan SK Rektor nomor 844/SK/USM.H/M/2021 .”

Sementara Dr L Rini Sugiarti SPsi Msi Psikolog menyampaikan mengenai pemberian penghargaan bagi mahasiswa dan peraturan kedisiplinan mahasiswa  berdasarkan SK nomor 263/SK/USM.H/M/2021 mengenai pedoman umum pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi Universitas Semarang.

 

To Top